Pengelompokan Satuan Kerja Berdasarkan Performa Delapan Indikator Pelaksanaan Kinerja Anggaran Reformulasi Tahun 2022
Abstract
Saat ini, urgensi penilaian kinerja anggaran birokrasi semakin meningkat seiring dengan kebutuhan pengukuran kinerja sektor publik dalam manajemen kinerja sektor publik. Salah satunya adalah pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja yang kemudian dinilai berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA telah dirancang sebagai suatu mekanisme penilaian yang pada akhirnya memberikan stimulus positif bagi birokrasi untuk dapat lebih efektif, efisien, dan ekonomis dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran satuan kerja sesuai prinsip Value for Money. Penelitian kuantitatif ini menunjukkan bahwa ada beda rata-rata nilai akhir IKPA satuan kerja di lingkup KPPN Blitar di Tahun 2022 dan Agustus 2023, sehingga perlu analisa lebih lanjut untuk mengelompokkan satuan kerja menggunakan Fuzzy C-Means berdasarkan nilai capaian delapan indikator IKPA formulasi Tahun Anggaran 2022. Dari hasil clustering diperoleh 2 (dua) klaster optimal dengan banyak anggota 41 satuan kerja di klaster pertama dan 44 satuan kerja di klaster kedua. Pengelompokan menunjukkan bahwa pada klaster pertama diperlukan dorongan dalam pencapaian kinerja indikator Deviasi Halaman III DIPA dan indikator Penyerapan Anggaran dan pada klaster kedua diperlukan dorongan untuk pencapaian indikator Data Kontrak dan Penyelesaian Tagihan. Hasil pengelompokan diharapkan dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan dalam manajemen dan pengukuran kinerja anggaran, khususnya untuk memenuhi ekspektasi penegasan arah kebijakan IKPA 2023.
Downloads
Copyright (c) 2023 Imam Hanafi, Sartika Ayu Wulandari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.