Perbandingan Pola Rekrutmen Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015

  • Fajar Noor Ramadhian Universitas Andalas
  • Tengku Rika Valentina
  • Irawati Irawati
  • Roni Ekha Putera
Keywords: Rekrutmen, Kepala daerah, Masyarakat

Abstract

Pola rekrutmen kepala daerah menurut undang-undang No.5 Tahun 1974 ditentukan oleh pemerintahan pusat, sedangkan di undang-undang No.8 Tahun 2015 kepala daerah dipilih secara langsung. Perbedaan penjelasan undang-undang ini juga memperlihatkan posisi elite Jakarta dan masyarakat daerah dalam menentukan calon pemimpinnya. Kelompok-kelompok militer mendapatkan tempat yang strategis dengan besarnya pengaruh lembaga ini di era Orde Baru. Pemilihan kepala daerah hanya sekadar formalitas, karena mekanismenya diatur oleh Orde Baru. Sedangkan di undang-undang No 8 Tahun 2015 partai politik menjadi wadah rekrutmen kepala daerah sebelum dipilih oleh masyarakat secara langsung. Masyarakat sipil mendapatkan kesempatan yang lebih luas dan terbuka dalam menyuarakan aspirasi politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur, penulis menggali informasi dari dua undang-undang tersebut lalu melihat pola rekrutmen kepala daerah di dua undang-undang ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustino, L. (2014). Politik Lokal dan Otonomi Daerah. Bandung: Alfabeta.
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy For Sale: Pemilu, Klientalisme, dan Negara di Indonesia (Terj.). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Budiarjo, M. (2013). Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Crouch, H. (1986). Militer dan Politik di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Emmerson, D. (1999). Indonesia beyond Suharto: polity, economy, society, transition. New York: M.E. Sharpe.
Fitriyah. (2020). Partai Politik, Rekrutmen Politik dan Pembentukan Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, 1-17.
Khilnani, S., & Hirst, P. (1996). Reinventing Democracy. Oxford: Blackwell Publisher.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Pratikno. (1999). Hubungan Pusat-Daerah Gelombang Ketiga: Sosok Otonomi Daerah di Indonesia Pasca Soeharto. Jurnal Unisia, 68-79.
Sanit, A. (1982). Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Sjamsuddin, N. (1989). Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Soemantri, S. (2014). Otonomi Daerah. Bandung: Rosdakarya.
Suryani, & Hanafie. (2011). Politik Indonesia,. Jakarta: UIN Press.
Suharizal (2012) Pemilukada, Regulasi, Dinamika, danKonsep Mendatang, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
CROSSMARK
Published
2023-06-22
DIMENSIONS
How to Cite
Ramadhian, F., Valentina, T., Irawati, I., & Putera, R. (2023). Perbandingan Pola Rekrutmen Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 8(1), 133-149. https://doi.org/10.25077/jakp.8.1.133-149.2023
Section
Articles