Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Bangunan Pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten
Abstract
Fokus penelitian ini pada Hak Guna Bangunan yang merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun. Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Bangunan di Kanwil BPN Provinsi Banten sudah cukup baik namun masih ditemui masalah yaitu kurangnya jumlah SDM dibandingkan dengan banyaknya permohonan pemberian Hak Guna Bangunan yang masuk dan terdapat beberapa berkas permohonan Hak Guna Bangunan yang terpisah ketika diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Bangunan pada Bidang Penetepan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN. Teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III yang terdiri dari variabel komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan disposisi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Bangunan pada Bidang Penetepan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN sudah cukup baik namun terdapat beberapa hal yang belum maksimal. Variabel komunikasi sudah baik karena terjalin koordinasi yang baik dari kepala bidang sampai pegawai. Variabel sumber daya masih kurang sebab jumlah SDM sedikit dibandingkan banyaknya permohonan dan sumber daya informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan masih belum maksimal karena masih terdapat beberapa berkas yang terpisah ketika diterima. Sedangkan variabel struktur birokrasi sudah baik karena sudah terdapat struktur organisasi dan SOP yang jelas, untuk variabel disposisi sudah baik karena para pegawai sudah menunjukkan sikap bersungguh-sungguh menyelesaikan pekerjaannya.
Downloads
Copyright (c) 2023 Titi Stiawati, Firstly Vanya Salsabilla
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.