Keterlibatan Masyarakat Adat dan Pemerintah Kabupaten dalam Melestarikan Lingkungan Pasca Pengalihan Kewenangan Pengurusan Izin Pertambangan
Abstract
Pasca direvisinya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa dampak terhadap hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah. Salah satu dampak tersebut menyentuh persoalan kewenangan perizinan pertambangan. Sebelumnya kewenangan perizinan pertambangan dipegang oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota, namun pada saat ini kewenangan itu sudah beralih kepada Pemerintah Provinsi. Peralihan kewenangan ini tentu akan merubah pola keterlibatan masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten dalam menjaga kelestarian lingkungan dalam kegiatan pertambangan. Maka dari itu, tulisan ini mencoba untuk menelaah dan menjelaskan bagaimana keterlibatan adat dan Pemerintah Kabupaten dalam melestarikan lingkungan pasca pengalihan kewenangan pengurusan izin pertambangan. Kajian ini dilakukan di Provinsi Sumatera Barat dengan lokus penelitian di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Solok Selatan. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitif. Melalui proses wawancara, pengamatan dan analisis terhadap data, telah memberikan gambaran bahwa perlu pembagian peran antar aktor dalam proses pengawasan Masyarakat adat dapat mengambil peran sebagai aktor pertama yang akan mengidentifikasi gejala-gejala kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Peran ini akan dikoordinir oleh KAN bersama Pemerintah Nagari. Sedangkan Pemerintah Kabupaten dapat berperan sebagai pihak yang bisa memberikan rekomendasi untuk menghentikan perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan. Kemudian, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi secara berkala untuk melaporkan terkait kondisi lingkungan dan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh para penambang.