“AJEP” : Strategi Inovasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Dalam Pelayanan Publik
Abstract
Menurut Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Masyarakat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan terselenggaranya pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan yang cepat, murah, transparan pasti dan terjangka dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu. Kabupaten Padang Pariaman memiliki wilayah administratif yang luas sehingga mengakibatkan masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan mengalami kesulitan dalam akses perizinan. Untuk itu, DPMPTP Padang Pariaman membuat Program Antar Jemput Perizinan (AJEP) tujuannya memberikan pelayanan perizinan yang cepat , gratis dan langsung ke rumah masyarakat. Dalam program ini, berkas-berkas perizinan dijemput lalu diproses dan diantarkan kembali ke rumah masyarakat jika sudah selesai. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan ditetapkannya DPMPTP sebagai peraih peringkat pertama dalam Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Sumatera Barat Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 065-651-2018 tentang Penetapan Pemenang Kompetisi Pelayanan Prima dan Lomba Inovasi Pelayanan Publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mendeskripsikan Program AJEP sebagai strategi inovasi pelayanan publik di DPMPTP.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi di lapangan, dokumentasi dan studi kepustakaan. Yang menjadi triangulasi data dalam penelitian ini adalah Bupati Kabupaten Padang Pariaman. Kesimpulan penelitian ini adalah Melalui Program AJEP di DPMPTP masyarakat Kabupaten Padang Pariaman antusias dalam mengurus perizinan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari retribusi IMB tahun 2018 di Kabupaten Padang Pariaman.