Cultural Development Dalam Sistem Pemerintahan Lokal: Sistem Pemerintahan Nagari pada Masyarakat Etnis Mandailing di Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat

Main Article Content

Fachrur Rozi
Husni Setiawan

Abstract

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semakin memberikan penguatan dalam pembangunan sistem pemerintahan lokal yang didasarkan pada hak asal usul dan hak adat istiadat masyarakat setempat. Di Provinsi Sumatera Barat, sistem pemerintahan desa atau yang disebut dengan nagari merupakan sistem pemerintahan lokal yang menggunakan adat Minangkabau sebagai landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, sistem Pemerintahan Nagari ini tidak sesuai dengan realitas yang terjadi pada masyarakat di Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat yang ber-etnis Mandailing. Masyarakat Nagari Rabi Jonggor mempraktekkan Sistem Raja yang didasarkan pada adat istiadat Mandailing, meskipun dalam sistem Pemerintahan Nagari tidak mengenal raja. Artikel ini adalah hasil dari sebuah kajian yang ditujukan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisispembangunan sistem pemerintahan lokal yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Kasus yang dikaji adalah kasus yang terjadi pada sistem pemerintahan lokal di Nagari Rabi Jonggor Kabupaten Pasaman Barat. Di dalam pelaksanaan sistem pemerintahan lokal di Nagari Rabi Jonggor, terlihat bahwa adanya praktek sistem Pemerintahan Raja di dalam sistem Pemerintahan Nagari. Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pasaman Barat cenderung memaksakan pelaksanaan sistem Pemerintahan Nagari pada masyarakat yang ber-etnis Mandailing. Pemerintah Daerah tidak mengatur dan memberi kepastian hukum terhadap peran dan fungsi Raja Adat Mandailing dalam sistem kehidupan bernagari. Padahal peran dan fungsi Raja Adat ini dipandang sebagai sebuah status yang penting dalam pengendalian masalah dan pengaturan kehidupan masyarakat setempat. Kondisi ini, menimbulkan kesan bahwa pembangunan sistem pemerintahan lokal yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat dilakukan dengan setengah hati. Penting kiranya bagi Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan dimensi cultural development dalam pembangunan sistem pemerintahan lokal. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di dalam Peratutan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari pasal 23 dinyatakan bahwa pembentukan Desa Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rozi, F., & Setiawan, H. (2019). Cultural Development Dalam Sistem Pemerintahan Lokal: Sistem Pemerintahan Nagari pada Masyarakat Etnis Mandailing di Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 3(2), 125-142. https://doi.org/10.25077/jakp.3.2.125-142.2018
Section
Articles