Tanah untuk Rakyat : Studi Fenomenologi Makna Penggusuran Penghuni Gumuk Pasir, Parangtritis
Abstract
Upaya restorasi Gumuk Pasir, di pantai Parangtritis, Bantul, menimbulkan efek samping berupa penggusuran bagi warga yang tinggal disana. Penelitian ini disusun untuk meneliti makna penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Bantul terhadap warga penghuni Gumuk Pasir. Peneliti menggunakan pendekatan hermeneutik fenomenologi guna menafsirkan makna yang terbentuk pada penghuni Gumuk Pasir berdasarkan pengalaman hidup mereka. Makna penggusuran bagi warga penghuni gumuk pasir jelas sebagai bentuk penguasaan tanah negara. Gumuk Pasir telah menjadi tanah negara dan dimanfaatkan mereka, dikuasai paksa menggunakan dasar Sultan Ground. Padahal Sultan Ground jelas – jelas sebagai warisan kolonial yang ingin diganti dengan hukum agraria nasional. Agar tercapai tujuan konstitusi Indonesia untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui akes terhadap sumber daya (tanah).