Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pegawai Pada Badan Kepagwaian Dearah Kabupaten Klungkung
Abstract
Upaya untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klungkung sudah sering dilakukan seperti menerapkan absensi sidik jari. Namun pada kenyataannya walaupun sudah menggunakan absensi sidik jari, masih saja terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok sasaran ataupun dari pelaksana kebijakan disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi kebijakan disiplin belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Belum ada pengawasan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai. Masalah lain yang terjadi adalah belum terbentuknya Tim Pemeriksa/Pembina Pertimbangan Hukuman Disiplin pada Badan Kepegawai Daerah Kabupaten Klungkung. Terakhir, para pelaksana kebijakan disiplin belum memahami secara baik pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.