Analisis Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Barat(Studi Kasus PT Grafika Jaya Sumbar)

Main Article Content

Ilham Aldelano Azre

Abstract

BUMD memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pajak. Tantangan meningkatkan PAD salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peran/kontribusi BUMD. BUMD banyak dijalankan tidak secara efisien,inefisiensi yang dialami tersebut disebabkan adanya intervensi politik, sentralisasi dan manajemen yang buruk, perilaku perburuan rente dalam kebijakan, serta ketidak efisienan dalam menjalankan perusahaan, serta tidak adanya tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik sehingga prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas serta keadilan menjadi pemasalahan yang mendasar dalam pengelolaan BUMD. Kebanyakan BUMD di Indonesia beroperasi di bawah kondisi yang sangat tidak efisien. Terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup. Terkadang keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional. Pekatnya nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidakprofesionalan para pengelola BUMD tersebut. Bila saat ini banyak BUMD yang kalah bersaing dengan sektor swasta dan akhirnya tumbang di tengah jalan, salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis. Selama ini semua keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu izin kepada pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azre, I. (2019). Analisis Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Barat(Studi Kasus PT Grafika Jaya Sumbar). Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 2(3), 187-203. https://doi.org/10.25077/jakp.2.3.187-203.2017
Section
Articles